KabarNTB,Sumbawa – Asosiasi pemilik tempat hiburan malam (cafe) di Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa mendukung rencana Pemda untuk membongkar cafe yang ada di wilayah itu.
Hanya saja, para pemilik cafe tersebut menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh setengah setengah. Artinya ada cafe yang dibongkar tetapi ditempat lain masih ada cafe yang beroperasi.
“Kami siap membantu Pemda terkait rencana meratakan cafe, asalkan semua cafe diratakan dan di tutup termasuk room (tempat karaoke) yang prakteknya hampir sama dengan cafe,” tegas Ketua Asosiasi Pengelola Cafe Sampar Maras, Syafruddin Melong didampingi Sekretaris dan Humas Asosiasi, dalam pertemuan dengan Sekda Sumbawa H Hasan Basri, Rabu 21 Desember 2022.
Syafruddin Melong mengakui pasca kasus meninggalnya salah seorang warga asal Kecamatan Lantung tahun 2021 lalu di salah satu Cafe di Sampar Maras, Pemda sudah menyampaikan rencana penutupan kepada par pengelola cafe.
Namun pihak asosiasi meminta pertimbangan untuk tetap beroperasi dengan tetap menjaga kondusifitas dan keamanan serta tidak menjual minuman beralkohol.
“Dan itu sudah dilakukan oleh pihak asosiasi, namun seiring waktu, lokasi cafe lain serta room -room karaoke yang ada di dalam kota beroperasi dengan menyediakan Partner Song (PS) serta minuman beralkohol dan tanpa ada larangan, maka wajar cafe-cafe di Sampar Maras mengikuti hal tersebut,” cetus Syafruddin.
“Cafe di Sampar Maras kok dilarang jual minuman beralkohol, sementara di room yang ijinnya makan minum tapi prakteknya karaoke dan jual miras serta menyiapkan PS kok tidak dilarang, ini ada apa dengan pemerintah yang menganaktirikan kami,” katanya.
Ditempat yang sama, Humas Asosiasi Cafe Sampar Maras, Agus Salim menambahkan, pada prinsipnya, pihak asosiasi siap mendukung kebijakan Pemda Sumbawa, tetapi mereka meminta bangunan cafe tidak diratakan.
“Ditutup saja operasionalnya dengan catatan semua cafe dari wilayah Batu Guring dan room – room di dalam kota sampai dengan cafe yang berada di perbatasan timur Sumbawa ditutup juga, agar semuanya terjadi pemerataan dan demi unsur keadilan,” kata dia, sembari juga meminta semua penjual Miras harus untuk ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Sementara Sekda H Hasan Basri, menjelaskan, pihaknya tetap pada sikap awal menutup operasional cafe.
“Terkait keberadaan room maupun para penjual miras serta para pendatang yang tidak memiliki kartu domisi akan ditertibkan. Akan kami perlakukan hal yang sama dengan Sampar Maras semua praktek – praktek yang sama dengan cafe,” tegas Sekda yang didampingi Kadis Perindag dan Kasat Pol PP.(JK)

