KabarNTB, Sumbawa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa mengamankan seratus lebih botol minuman keras dalam operasi rutin yang berlangsung Jumat malam (30/12).
Patroli yang dipimpin langsung Kasat Pol PP, Abdul Haris SSos itu menyasar sejumlah lokasi dan tempat karaoke.
“Ada sejumlah lokasi yang kami sasar, diantaranya di Kelurahan Brang Biji, Uma Sima, di Jalan Baru dan di Jalan Lintas Sernu,” sebut Haris seraya menyebut landasan hukum patroli itu antara lain Perda Nomor 15 Tahun 2018 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dari hasil patroli yang diikuti puluhan personil itu sambung Haris berhasil disita miras tradisional sebanyak 124 botol. Rinciannya sebanyak 96 botol miras jenis brem dan 18 botol miras jenis moke. “Miras ini kami amankan pada pedagang didua lokasi berbeda,” sebutnya.
Selain menyasar pedagang miras,. Tim patroli juga menyambangi seejumlah tempat hiburan (karaoke). Namun hasilnya nihil. “Beberapa room dalam kota juga kami datangi. Hasilnya tidak ditemukan minuman keras,” paparnya.
Selanjutnya miras hasil patroli tersebut diamankan sebagai barang bukti Di Kantor Satpol PP. Sementara pemiliknya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (IR).





