KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Sumbawa Polda NTB menangkap terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Dusun Gontar Desa Gontar Kecamatan Alas Barat, Jum’at malam 8 Desember 2022.
Terduga berinisial RH (30 tahun), ditangkap saat sedang menunggu pelanggan dirumahnya, sekitar pukul 20.30 Wita. Sebelumnya aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa RH sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Gontar dan Alas sekitarnya
Atas informasi ini, Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua sabu dengan bruto 2,38 gram yang disembunyikan di dalam tas saku warna merah yang berada di dalam kantong belakang celana yang dipakai RH. Selain itu juga ditemukan lima poket sabu dengan berat bruto 1,62 gram diatas kasur di dalam rumah.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, mengatakan, untuk sementara RH diduga kuat sebagai pengedar. Dugaan ini sangat beralasan, mengingat dari tangan RH polisi mengamankan tujuh poket sabu dengan bruto 4,oo gram.
“Tim juga menyita barang bukti berupa buah tas saku warna merah, alat hisap/bong, pipa kaca, timbangan digital, silet, 1 unit HP, dompet warna hitam, sekop, korek gas dan uang tunai sejumlah Rp. 500 ribu,” jelas Kapolres.
RH dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kasus. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKBP Henry mantan Kapolres Bima Kota (JK)







