Tiga Pemuda Ditangkap Tim Satres Narkoba Sumbawa

KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Sering Ai Beta Kecamatan Unter Iwes, Sabtu sore  10 Desember 2022.

Tiga pelaku yang diringkus berinisal RH (31 tahun) dan MY (21 tahun), Warga Dusun Sering Ai Beta, serta RO (32 tahun) warga Dusun Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir.

Dari tangan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan Barang Bukti berupa dua poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram, Alat Hisap (bong), pipa kaca, korek gas,  sekop plastik, gunting,  plastik klip obat dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi Masyarakat.

Selanjutnya Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, melakukan penangkapan. Tim juga penggeledahan badan terhadap RH dan RO bersama rekannya MYK, yang saat itu berada di Rumah RH, di Dusun Sering Ai Beta.

“Dari penggeledahan, ditemukan barang yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 0,68 Gram, diatas tembok Pintu Kamar Mandi RH,” ungkap AKBP Henry.

Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses