KabarNTB, Sumbawa – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa sedang mengkaji dan mengusulkan tujuh obyek di duga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah.
Dikbud telah menyampaikan usulan tersebut dalam dalam rapat secara daring bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV (BPK) Bali, Kamis – Jum’at 26 -27 Januari 2023, yang dihadiri Sekretaris dan Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud, serta Arkeolog dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumbawa.
“Salah satu item yang dibahas yakni terkait usulan berkas pengajuan Objek di Duga Cagar Budaya (ODCB) untuk di tetapkan sebagai Objek Cagar Budaya (OCB) peringkat kabupaten,” jelas Sekretaris Dikbud Sumbawa, Budi Sastrawan.
Kepala Bidang Kebudayaan, Sutan Syahril, dalam rapat menyebut, ketujuh ODCB yang sedang dikaji untuk diusulkan menjadi OCB yakni, Istana Dalam Loka. Istana Bala’ Kuning, Makam Datu Puti Geti, Istana Bala’ Puti. Museum Controlleur Belanda (UPT. Museum Daerah Kabupaten Sumbawa), Sarkofagus Ai Renung Desa Batu Tering dan Bala Datu Ranga.
“Terkait jenis cagar budaya pihak dinas bersama tim pendataan mengusulkan cagar budaya bangunan, struktur, serta cagar budaya situs,” ujarnya.
Setelah statusnya ditetapkan sebagai OCB, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kewajiban melindungi serta melestarikan Obyek Cagar Budaya dimaksud sesuai Undang – undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.(JK)
Komentar