KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disnakertrans KSB) mengingatkan semua perusahaan untuk membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 dan mengikuti aturan mengenai hak karyawan.
“Gaji karyawan harus sesuai dengan UMK, bila tidak sesuai dengan UMK, perusahaan akan dikenakan sanksi,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, Muslimin HMY, Rabu 11 Januari 2023.
Sementara untuk perusahaam yang baru, Muslimin menyarankan untuk membuat kesepakatan antara perusahaan dan karyawan dengan tujuan sama-sama saling menguntungkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Tetapi bagi perusahaan yang sudah maju, wajub menerapkan UMK tersebut,” timpalnya.
UMK KSB Tahun 2023 yang telah di tetapkan Gubernut NTB sebesar Rp. 2.474.712 per bulan. Namun, selain UMK, perusahaan juga harus memberikan hak karyawan berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, gaji lembur, dan lainnya agar menjadi hak karyawan.(NK)

