Ratusan Ribu Batang Rokok Illegal Dimusnahkan KPPBC Sumbawa

KabarNTB, Sumbawa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sumbawa, melaksanakan pemusnahan barang kena cukai illegal, termasuk diantaranya ratusan ribu batang rokok illegal, di halaman kantor setempat, Rabu, 25 Januari 2023.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Sumbawa, Varian Bintoro, yang mewakili Bupati.

Varian menyebut berbagai upaya yang telah dilakukan KPPBC Sumbawa bersama Pemrov NTB dan seluruh Pemda se-Pulau Sumbawa, mulai dari operasi hingga pemusnahan, merupakan langkah yang sangat baik dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai illegal, mencegah kerugian dan mengamankan pendapatan negara.

Ia menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pemusnahan barang milik negara yang diadakan oleh KPPBC TMP C Sumbawa.

“Kita berharap agar kedepan tidak ada lagi produk rokok, tembakau dan minuman mengandung alkohol illegal yang beredar di Kabupaten Sumbawa,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Agustyan Umardani, menyampaikan kegiatan pemusnahan rutin dilaksanakan.

“Untuk saat ini diselenggarakan sekaligus untuk memperingati hari Pabean Internasional ke 71 yang akan jatuh pada hari Kamis besok, tanggal 26 Januari 2023,” ujarnya.

Kegiatan itu, sambungnya, merupakan wujud keberhasilan KPPBC TMP C Sumbawa dalam mencapai berbagai prestasi, khususnya di bidang penerimaan, pengawasan, serta asistensi kepada pengguna jasa.

“Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, kami telah melakukan asistensi bersama Pemerintah Daerah Sumbawa kepada Koperasi Petani Tembakau Virginia (Koptan Virginia). Sejak tahun 2020, Koptan Virginia telah mendapatkan nomor pokok pemusnahan barang kena cukai dan menjadi pabrik hasil tembakau pertama di Pulau Sumbawa. Dan hingga saat ini sudah mengalami peningkatan dan perkembangan yang signifikan atas produksi barang kena cukai dan pemesanan pita cukainya yang otomatis berkontribusi terhadap penerimaan negara,” urainya.

Adapun barang hasil penindakan yang di lakukan selama tahun 2022 yaitu, 286.568 batang rokok, 39.570 gram Tembakau Iris (TIS), 787,73 liter Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA). Dengan total nilai barang sebesar Rp. 210.548.000 dan toal nilai kerugian negara sebesar Rp. 257.736.000.(JK)

Komentar