Sumbawa Besar, KabarNTB
Sebanyak 4 dari 290 calon jemaah haji Sumbawa tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipi). Untuk diketahui, batas waktu pelunasan BIPI berakhir tanggal 5 Mei lalu.
Untuk jemaah Kabupaten Sumbawa yang perjalanam hajinya bertolak dari embarkasi Lombok, nilai BIPI sebesar Rp 51,3 juta.
Kepada KabarNTB.com Kasi Haji dan Umrah Kantor Agama Kabupaten Sumbawa, Ardi Suzami menjelaskan dari 4 calon jemaah yang tidak melunasi BIPI tersebut 2 orang karena meninggal dunia, dan dua orangnya lagi menunda pemberangkatan hajinya pada musim haji 2023 ini.
Untuk calon jemaah haji yang meninggal dunia sambung Ardi dapat diganti oleh keluarganya. Sementara kuota jamaah haji yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh jemaah haji yang masuk list cadangan. “Untuk jamaah haji yang meninggal dunia bisa diganti oleh keluarga jika bersedia dan mengajukan permohonan,” paparnya.
Batas waktu pelunasan BIPI bagi jemaah haji pengganti pada tanggal 12 Mei. “Kalau sampai batas waktu pelunasan tidak melunasi, maka beralih ke jemaah cadangan kuota provinsi,” tambahnya.
Jemaah haji Sumbawa pada tahun ini sebanyak 290 orang.. Mereka akan didampingi oleh 8 orang petugas haji, meliputi Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) masing- masing 1 orang dan tenaga kesehatan serta petugas haji daerah masing masing 3 orang. (IR)