KPU KSB Kembalikan Berkas Partai UMMAT

KABAR UTAMA, PEMILU305 Dilihat

KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat mengembalikan berkas pengajuan pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai UMMAT karena berkas fisik yang di bawa berbeda dengan berkas yang ada di SILON, Kamis (Jumat, 12/05/23).

Ketua KPU KSB Denny Saputra, S.Pd menjelaskan bahwa, dokumen-dokumen yang di ajukan oleh Partai UMMAT berbeda dengan dokumen yang di silon, dimana berkas yang mereka bawa itu seharusnya sama antara berkas yang di Silon sama berkas fisiknya,”

“Oleh karena itu, berkas mereka kami beri status dikembalikan agar bisa di perbaiki, kalo tidak dikembalikan berkas mereka tidak dapat di perbaiki,” jelas Denny.

Lebih lanjut, ia juga berharap kepada Partai UMMAT agar segera di perbaiki dokumen-dokumennya sampai tanggal 14 mei 2023.

Sementara itu, Ketua DPC Partai UMMAT Kabupaten Sumbawa Barat Budimana Yunus mengatakan, akan segera  melengkapi berkas yang kurang sesuai dengan peraturan.

“Insyaallah secepatnya kami akan melakukan perbaikan dalam tenggang waktu hanya 2 hari, dan kami akan mengembalikannya lagi,” katanya.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses