KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat mengembalikan berkas pengajuan pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai UMMAT karena berkas fisik yang di bawa berbeda dengan berkas yang ada di SILON, Kamis (Jumat, 12/05/23).
Ketua KPU KSB Denny Saputra, S.Pd menjelaskan bahwa, dokumen-dokumen yang di ajukan oleh Partai UMMAT berbeda dengan dokumen yang di silon, dimana berkas yang mereka bawa itu seharusnya sama antara berkas yang di Silon sama berkas fisiknya,”
“Oleh karena itu, berkas mereka kami beri status dikembalikan agar bisa di perbaiki, kalo tidak dikembalikan berkas mereka tidak dapat di perbaiki,” jelas Denny.
Lebih lanjut, ia juga berharap kepada Partai UMMAT agar segera di perbaiki dokumen-dokumennya sampai tanggal 14 mei 2023.
Sementara itu, Ketua DPC Partai UMMAT Kabupaten Sumbawa Barat Budimana Yunus mengatakan, akan segera melengkapi berkas yang kurang sesuai dengan peraturan.
“Insyaallah secepatnya kami akan melakukan perbaikan dalam tenggang waktu hanya 2 hari, dan kami akan mengembalikannya lagi,” katanya.(NK)
Komentar