KPU Sumbawa Siap Terima Pendaftaran Balon Anggota DPRD

Sumbawa Besar, KabarNTB
Salah satu tahapan yang sangat penting dalam Penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 pendaftaran Calon anggota DPR dan DPRD.

Untuk pelaksanaan di Kabupaten Sumbawa, KPU Kabupaten Sumbawa Berdasarkan pengumuman nomor 222/PL.01.4-Pu/5204/2023 Tanggal 24 April Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU kabupaten Sumbawa telah mengumumkan tentang jadwal waktu dan tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Sumbawa dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam. Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 12 sampai dengan pasal 23.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M Wildan di sela sela menunggu kehadiran partai politik menyatakan, sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai tagline KPU Melayani, KPU kabupaten Sumbawa telah mempersiapkan tempat berupa ruangan yang reprensentatif sebagai tempat pengajuan bakal
Calon anggota DPRD kabupaten Sumbawa.

Disamping itu, mengingat penyampaian dokumen persyaratan adminitrasi setiap bakal calon wajib diupload melalui aplikasi SIlon, maka KPU Sumbawa sejak mulai pengumuman ( 24-04-2023), telah memberikan layanan konsultasi dan koordinasi utamanya dalam penggunaan aplikasi SILON melalui Tim heldesk yg telah dibentuk, terang Wildan.

Selanjutnya Wildan juga menyatakan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa partai politik dalam mengajukan bakal Calon ke KPU Kabupaten Sumbawa, disampaikan dalam bentuk dokumen berupa form Model B-Pengajuan -Parpol dan Form Model B.Daftar Bakal Calon-Parpol yang selanjutnya akan diperiksa dan dicocokan dengan dokumen administrasi Bakal Calon yang telah di upload melalui aplikasi Silon.

Wildan berharap dukungan msyarakat Kabupaten Sumbawa, Terutama rekan-rekan insan pers dalam menginformasikan tentang pelaksanaan tahapan ini.
Sehingga seluruh proses pencalonan mulai dari pegajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan DCS dan akhirnya ditetapkan Daftar Calon Tetap sebagai syarat pemilu dapat dilaksanakan dapat berjalan tertib dan lancar. Demikian Wildan. (JK)

Komentar