Tahapan Pengajuan Balon Anggota DPRD Mulai 1 – 14 Mei 2023.

 

Sumbawa Besar, KabarNTB

Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Hari Pertama tanggal 1 Mei 2023, KPU Sumbawa telah bersiap untuk menerima kedatangan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, namun sampai dengan jam 16.00 wita belum ada partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Sumbawa.

Perlu diketahui bahwa pengajuan bakal calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten mulai hari Senin, tanggal 1 Mei s.d hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023, dengan ketentuan pengajuan Tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WITA dan Tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Jalan Garuda No. 109 Sumbawa Besar.

Dalam menerima pengajuan bakal calon oleh partai politik, KPU Sumbawa telah menyiapkan beberapa ruang untuk kelancaran fasilitasi pengajuan calon. Ruangan tersebut antara lain Ruangan Tempat Pengajuan Bakal calon, Ruangan Konferensi Pers dan Ruangan Helpdesk pencalonan.

KPU Sumbawa juga menyiapkan ruang tempat transit pimpinan partai politik dan rombongan sebelum melakukan registrasi pengajuan pada buku tamu yang sudah disiapkan.

Disamping itu, dalam rangka memenuhi hak masyarakat akan informasi tahapan Pemilu tahun 2024, KPU Sumbawa juga akan menyiarkan secara live streaming pengajuan bakal calon oleh partai politik melalui media sosial KPU Sumbawa.(JK)

Komentar