Kesalahan di Proses Pengadaan Salah Satu Penyebab Kesalahan Pengelolaan Aset Daerah

KabarNTB, Sumbawa Barat – Kesalahan pengalokasian / penempatan anggaran dalam konteks pengadaan barang menjadi salah satu penyebab kesalahan pengelolaan aset olah sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Lingkup Pemda Sumbawa Barat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KSB, Muhammad Yusuf, mencontohkan, anggaran pengadaan barang yang seharusnya dialokasikan lewat rekening belanja modal, tetapi oleh OPD ditempatkan pada rekening belanja barang jasa.

Muhammad Yusuf, Kepala BPKAD Sumbawa Barat

Akibat kesalahan penempatan anggaran itu. Barang yang dibeli kemudian tidak dapat tercatat sebagai aset. Dan untuk memperbaikinya dibutuhkan waktu karena harus dilakukan melalui prosedur rekonsiliasi aset.

“Barangnya tidak hilang tapi tidak bisa dicatatkan dalam data aset karena alur proses pengadaannya salah sejak awal. Maka solusinya direkonsiliasikan dan itu perlu waktu,” papar Yusuf, kepada wartawan 4 Juni 2023.

Untuk menutup celah kesalahan itu, Yusuf mangatakan, kini proses pengadaan di tingkat OPD harus diperhatikan secara seksama. OPD bersangkutan harus melakukan verifikasi berjenjang guna memastikan tiap tahapan dan dokumennya sesuai prosedur yang berlaku.

“Terutama tadi kode rekeningnya. OPD kami minta tidak melakukan kesalahan penempatan anggaran,” ujarnya.

Contoh kesalahan lainnya adalah tidak ketatnya OPD melakukan pengamanan terhadap aset dinasnya. Menurut Yusuf, ini terjadi karena umumnya saat terjadi mutasi pegawai, barang-barang OPD yang dipakai oleh pegawai bersangkutan dibawa ke OPD tempat tugasnya yang baru. Ketika dilakukan rekon aset, dinas tidak dapat menunjukkan fisik barang miliknya karena berada di tangan pegawai yang telah berpindah dinas.

“Untuk mengatasi itu kami sekarang kerja sama dengan BKPSDM. Dengan begitu kalau ada pegawai yang dimutasi atau bahkan pindah harus dipastikan semua barang dinas yang dipegang harus dikembalikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Yusuf menambahkan hal itu juga berlaku pada sisi keuangan. “Kalau soal keuangan. Misal ada pegawai yang pindah dan sudah terima gaji tapi SK (kepindahannya) mundur. Maka pegawai bersangkutan harus mengembalikan gaji yang diterimanya tadi,” sambungnya.

Yusuf menegaskan, mengamankan aset dan kekayaan daerah harus dilakukan secara bersama-sama. Seluruh OPD harus secara sadar menerapkan prosedur pendataan aset secara rutin sehingga kondisi aset dapat terpantau setiap waktu.

“Kalau tidak dilakukan rutin maka potensi kehilangan barang-barang dinas itu sangat terbuka,” tandasnya.(NDI)

Komentar