Konsultasikan ADD, Ketua DPRD Bersama Kades Temui Dirjen BPMD Kemendagri

 

Jakarta, KabarNTB

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH bersama dengan Kepala Desa Labuhan jambu Kecamatan Tarano, Suhardi dan Kepala Desa Terusa Kecamatan Buer, Khairul Insani menemui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri untuk berkonsultasi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) untuk rehab kantor desa, pengembangan pariwisata dan penanganan dampak kebakaran atau bencana alam. Konsultasi itu berlangsung Kamis (22/06) di Jakarta.

“Sengaja kami hadir bersama kepala desa untuk memperjelas informasi terupdate terkait kebijakan penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian penggunaan dana desa,” kata Rafiq usai pertemuan itu.

Demikian pula ditambahkan oleh Kades Terusa Khairul Insani bahwa dirinya bersyukur bisa diterima oleh jajaran Dirjen BPMD Kemendagri karena kedatangannya untuk mendapatkan program mengatasi problematika pembangunan di desa. “Terimakasih atas sambutan dan penerimaan yang hangat dari Bidang Perencanaan dan penganggaran Dirjen BPMD sehingga kami bersama ketua DPRD dapat menyampaikan informasi kondisi di Desa dan program untuk desa.”

Kemudian lanjutnya, “kami membutuhkan program rehabilitasi gedung kantor desa. Karena sejak kejadian gempa bumi belum dapat merehabnya karena ADD tidak mencukupi,” harap Khairul kades berprestasi dan pernah menjadi penyuluh pertanian ini.

Demikian pula kades Labuhan Jambu Suhardi menyampaikan permasalahan pengembangan pariwisata Hiu Paus dan alokasi anggaran yang dapat dipakai.

Atas hal tersebut, Kasi Perencanaan dan Anggaran Dirjen BPMD Kemendagri, Shandra MSi menjelaskan, anggaran dana desa sudah diatur peruntukannya oleh 3 kementerian, yakni Kementerian Keuangan terkait dengan pengalokasian dan penyalurannya, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal terkait dengan apa saja penggunaan dana desa tersebut dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan dalam APBDes misalnya terkait prioritas pengelolaan dana desanya. “Terkait dengan prioritas dana desa untuk pembangunan kantor desa, belum masuk dalam dana desa. Kita sering menyampaikan aspirasi-aspirasi seperti ini kepada Kementerian Keuangan pada saat rapat dengan Menteri Keuangan dan juga pada saat pembahasan prioritas penggunaan dana desa,” urai Shandra.

“Saat ini sedang menyusun Prioritas Pembangunan Dana Desa untuk Tahun 2024, namun ini masih internal kementerian, mungkin ketika mereka sudah fix baru diundang kementerian lainnya dan mensosialisasikan. Meskipun saat ini belum bisa, tapi dari Kementerian Dalam Negeri, kita memang ada bantuan program Rehabilitasi Kantor Desa Rp 60 juta, dan itu berada di kementerian kami seperti tahun ini ada di Anambas,” tambahnya.

Kemudian lanjutnya, sebelumnya rehab bangunan kantor desa merupakan kewenangan dari kabupaten sehingga kabupaten bisa memberikan bantuan, cuma saat ini kabupaten juga sudah berteriak dengan anggaran mereka yang terbatas ditambah lagi diatur (earmark) semuanya dari Kementerian Keuangan dan itu juga menjadi masalah.

Masih kata shandra, kalau mau membangun atau rehab kantor desa dari ADB dengan mekanisme dana cadangan selama 3 tahun berturut-turut dijalankan, hanya saja kondisi ADB kecil, ADB ini dari kabupaten 10% dari DAK yang biasanya diperuntukkan sesuai dengan kondisi desa seperti untuk operasional desa, peningkatan kapasitas aparatur desa dan lainnya.

Sedangan terkait pariwisata, menurutnya, untuk penggunaan pengembangan Pariwisata, Desa dapat menggunakan ADD karena itu juga untuk menunjang tumbuh dan berkembangnya Pendapatan Asli Desa.

“Kalau ada PADes, bisa digunakan atau disisihkan untuk rehab kantor. Kita selalu berupaya agar dana desa digunakan untuk bisa mendapatkan pendapatan asli desa seperti lokasi wisata, pasar desa juga penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tapi dilihat dulu kondisi Bumdesnya harus layak da profitable bukan malah menjadi beban dan uang desa hilang percuma,” jelasnya seraya menambahkan, usulan rehab kantor desa diupayakan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas PMD.

Atas hal tersebut Ketua DPRD, Abdul Rafiq kepada media ini meminta kepada Pemerintah Daerah Sumbawa untuk melakukan komunikasi dengan Dirjen BPMD agar desa-desa yang membutuhkan rehab Kantor Desanya dapat diprogramkan melalui anggaran APBN.

“Ini momentumnya untuk mengusulkan kepada Kemendagri program rehabilitasi gedung kantor desa.”

“Kalau kita mengandalkan APBD saja tentu tidak cukup. Dua kepala desa yang datang hari ini menjadi pembuka informasi penting bagi Kemendagri agar dapat diprogramkan untuk APBN 2024. Dan kepala desa bisa berkoordinasi dengan Dinas PMD kabupaten Sehingga usulannya bisa dilakukan secara kolektif,” tandas Rafiq. (JK)

 

Komentar