KabarNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin menanggapi persoalan pembayaran dana bagi hasil (DBH) dari keuntungan bersih tahun 2021 – 2022 oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) kepada Pemerintah provinsi NTB.
Berbicara di acara pelantikan pejabat struktural eselon III dan IV di Graha Fitrah, Kompleks Kemutar Telu Centre (KTC) Taliwang, Jum’at pagi 16 Juni 2023, Bupati mengungkap dirinya dihubungi oleh beberapa pihak dari Mataram yang memberitahukan perihal akan dilaporkannya persoalan itu ke Kejaksaan.
“Saya tidak tahu dari kelompok mana yang menghubungi saya. Sampai tadi pagi sebelum kesini, masih ada yang WA saya, mengatakan, pak bupati kita harus bersikap tegas terhadap PTAMNT. Psdahal persoalan ini sudah delapan bulan kita perjuangkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sebagai aparatur pemerintah, menyikapi persoalan atau sebuah kesalahan harus sesuai dengan aturan dengan tetap mengendepankan etika. Itu sekaligus menjadi pembeda antara aparatur pemerintah dengan kelompok di luar aparatur.
Masalah bagi hasil keuntungan bersih PTAMNT, sebut Bupati, sebenarnya Pemda KSB sudah memperjuangkannya selama 8 bulan, jauh sebelum persoalan ini menjadi perhatian berbagai pihak seperti saat ini.
“Karena ini masing-masing punya landasan. Peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan undang-undang yang mengatur (bagi hasil) itu belum terbit maka AMMAN tidak bisa membayar. Jadi secara regulasi kuat mereka untuk tidak membayar,” urainya.
Bahkan KSB pula yang mengkoordinasikan masalah bagi hasil keuntungan bersih itu kepada BPK.
“BPK bagaimana ini, kalau (instruksi) undang-undang jelas, butuh tidak peraturan pemerintah? jawabnya butuh. Tetapi ada yurisprudensi, yakni PT Freport (di Papua) yang telah membayar kewajiban itu meskipun PP belum terbit, sehingga keluarlah rekomendasi BPK meminta Amman Mineral mengikuti jejak Freeport untuk membayar walaupun PPnya belum ada,”.
“Jadi (AMMAN) sudah mau mulai mebayar. Kalau orang yang baru tahu ini dikira ini tiba, padahal ini sesuatu yang sudah (lama) atas kajian Bappeda, Bapenda, BPKAD dan bagian hukum (pemda KSB),” imbuh Bupati.
Ia menyatakan penyelesaian masalah dana bagi hasil yang ditempuh Pemda KSB ini mesti menjadi contoh bagi para aparatur dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Ini contoh kecil saja, bagaimana kita menyelesaikan persoalan atau kesalahan dengan cara-cara yang baik dan sesuai aturan,” ujar bupati kepada para ASN yang dimutasi.
Bagi hasil itu sendiri diatur dalam Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2020 mengatur besaran bagi hasil tersebut adalah 1,5 persen dari keuntungan bersih perusahaan per tahun. Untuk tahun 2020 – 2021 yang menjadi rekomendasi BPK nilainya mencapai US$ 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miiar.(EZ)
Komentar