Sumbawa Besar, KabarNTB
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menerima penjelasan Bupati Sumbawa terhadap perubahan KUA-PPAS tahun 2023.
Hal ini disampaikan banggar DPRD melalui juru bicaranya Adizul Sahabuddin SP MSi pada rapat paripurna terkait pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023, Rabu (06/09).
Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah hadir pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Abdul Rafik SH.
Namun banggar berharap penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023 tetap memprioritaskan
alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca
pandemi Covid-2019.
Terhadap pengalokasian belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan
atau belum cukup tersedia, bamggar menyetujui untuk
dilakukan penyesuaian seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN,
pengalokasian belanja sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi,
pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2022, penyesuaian
Alokasi Dana Desa (ADD), serta belanja-belanja wajib dan mengikat atau
mendesak lainnya.
Untuk mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), banggar meminta pemda mengoptimalkan potensi PAD yang dapat
dijadikan sebagai sumber pendapatan, seperti pajak dan retribusi parkir,
pajak hotel dan restoran, pasar, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan, pajak hiburan, reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pendapatan lain-lain yang sah.
Selain itu sambung banggar, pemda juga dapat mengoptimalkan potensi Sumber Daya Alam sebagai salah satu potensi pendapatan daerah. “Kita punya tambang, potensi hutan, potensi pariwisata, potensi perikanan dan kelautan serta potensi lainnya. Ini dapat dioptimalkan untuk PAD,” terang Adizul, politisi asal PKS ini. (JK)
Komentar