Strategi Pencapaian Sanitasi Aman Sesuai Target RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat 2021-2026

*)Oleh : Firman Wihono, S.T., M.E

 

Abstrak
Sanitasi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia, dibagi menjadi dua jenis yaitu sanitasi layak dan sanitasi aman. Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020-2024, Pemerintah telah menetapkan target sanitasi layak untuk hunian sebesar 90% termasuk sanitasi aman 15%. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 Tentang RPJMD Tahun 2021-2026 menargetkan akses sanitasi layak 100% termasuk 60% akses sanitasi aman. Capaian tahun 2023, akses sanitasi aman di Kabupaten Sumbawa Barat mencapai 16,84%, masih terdapat gap yang besar yaitu 43,16%.
Permasalahan pemenuhan target sanitasi aman 60% tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat antara lain kurangnya jumlah sarana dan prasarana, keterbatasan kapasitas IPLT serta jumlah dan kapasitas pengelola.
Jumlah sarana dan prasarana pengelolaan air limbah cair rumah tangga berupa kendaraan penyedot tinja hanya mampu melayani sekitar 4.000 rumah tangga setiap tahunnya. Jika dibandingkan dengan jumlah tangki septik yang terpasang sebanyak 20.525 unit, maka dibutuhkan 5-6 tahun untuk melayani penyedotan tangki septik di seluruh rumah tangga.
Untuk mencapai akses sanitasi aman 60% di tahun 2026 diperlukan penambahan IPLT yang akan melayani 3 zona pelayanan yaitu di bagian utara, tengah dan selatan, penambahan sarana dan prasarana pengolahan limbah cair rumah tangga dan penambahan jumlah tenaga yang akan mengelola IPLT. Estimasi biaya Pembangunan IPLT sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan kebutuhan luas tanah 10.000 m2 serta penambahan anggaran operasional sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) pertahun untuk setiap IPLT.

POLICY PAPER
Strategi Pencapaian Sanitasi Aman Sesuai Target RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat 2021-2026

I. Pendahuluan
Sanitasi merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Sanitasi yang baik dapat mencegah berbagai penyakit dan meningkatkan kualitas hidup. Sanitasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu sanitasi layak dan sanitasi aman. Sanitasi layak adalah sanitasi yang memenuhi persyaratan kesehatan, seperti ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi yang memadai, serta perilaku masyarakat yang baik dalam menjaga kebersihan lingkungan. Sanitasi aman adalah sanitasi yang tidak hanya memenuhi persyaratan kesehatan, tetapi juga mampu melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Sanitasi aman biasanya menggunakan teknologi pengolahan limbah yang lebih canggih, sehingga dapat mencegah pencemaran lingkungan.
Sanitasi layak dan aman memiliki banyak manfaat bagi masyarakat antara lain mencegah penyakit seperti diare, kolera, disentri, dan hepatitis A, dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta dapat menjaga lingkungan terutama air dan tanah.
Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2017 melalui Program Tuntas Buang Air Besar Sembarangan (TUBABAS) dan Program Pembangunan Jamban Keluarga pada hunian yang belum memiliki jamban sebanyak 1.000 jamban, telah berhasil mencapai akses sanitasi layak 100%. Capaian ini dikuatkan dengan Rekor MURI yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tentang Kabupaten pertama yang tuntas 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, ada korelasi yang kuat antara turunnya angka penyakit berbasis lingkungan dengan peningkatan akses sanitasi layak di Kabupaten Sumbawa Barat seperti penyakit diare dan disentri.
Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional Tahun 2020-2024, Pemerintah telah menetapkan target sanitasi layak untuk hunian sebesar 90% termasuk sanitasi aman 15%.
Dalam rangka pencapaian target sanitasi aman yang tertuang di dalam RPJMN 2020-2024, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mendistribusikan target capaian akses layak dan aman sanitasi untuk kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTB, dimana target Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 100% akses sanitasi layak termasuk 17% akses sanitasi aman.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 menargetkan akses sanitasi layak 100% termasuk 60% akses sanitasi aman.
Capaian akses sanitasi aman tahun 2023 di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 16,84%. Sedangkan target RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021-2026 untuk akses sanitasi aman sebesar 60%, sehingga masih terdapat gap yang cukup tinggi sebesar 43,16%.
Melihat dari tren peningkatan akses sanitasi aman di Kabupaten Sumbawa Barat berada pada angka 5-6% per tahun, sehingga untuk menutupi gap capaian, diperlukan langkah dan kebijakan strategis yang dapat mempercepat pencapaian target akses sanitasi aman 60% di Tahun 2026.

II. Tujuan dan Metode
Tujuan dari policy paper ini adalah memberikan rekomendasi kebijakan pencapaian target akses sanitasi aman 60% pada tahun 2026 dengan metode kuantitatif yaitu dengan mengolah data dan telaah dokumen perencanaan dan metode kualitatif dengan diskusi bersama stakeholder terkait.

III. Permasalahan
Permasalahan pemenuhan target sanitasi aman 60% tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat antara lain :
1. Ketersediaan sarana dan prasana pengelolaan limbah cair rumah tangga sejumlah 4 (empat) unit Truk Tinja dengan kapasitas 4 (empat) m3/truk, Motor Roda Tiga 1 (satu) unit kapasitas 1 (satu) m3 yang saat ini dalam kondisi rusak, belum dapat melayani seluruh tangki septik rumah tangga dengan wilayah cakupan yang luas serta lokasi yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat.
2. Keterbatasan kapasitas 1 (satu) unit IPLT yang ada saat ini tidak dapat menampung seluruh limbah cair rumah tangga.
3. Kurangnya jumlah sumber daya manusia pengelola limbah cair rumah tangga, baik dari jumlah maupun kualitas personil. Saat ini UPTD PALD memiliki 4 unit truk tinja dengan masing-masing truk tinja dioperasikan oleh 4 personil.

IV. Analisis dan Alternatif Kebijakan
Saat ini, pengelolaan limbah cair rumah tangga dari hulu hingga ke hilir rantai pengelolaan ditangani oleh UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD). Pengelolaan masih dilakukan dengan on calling, hanya beberapa lokasi yang menggunakan sistem Layanan Lumpur Tinja Terjadwal. Kegiatan yang dilakukan oleh UPTD PALD ini mampu meningkatkan capaian akses aman sanitasi di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 5-6% setahun sehingga untuk mengejar gap capaian dan target 60% aman sesuai yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat diperlukan upaya tambahan serta langkah-langkah strategis lainnya. Dengan tren peningkatan pencapaian akses sanitasi aman, masih belum dapat untuk memenuhi target tahun 2026. Pemasangan tangki septik individu yang telah mencapai 20.525 unit sejak tahun 2018, tidak dapat langsung dihitung sebagai akses sanitasi aman karena akses sanitasi aman dihitung setelah dilakukan penyedotan limbah cair pada tangki septik individu yang telah terpasang.
Jumlah sarana dan prasarana pengelolaan air limbah cair rumah tangga yang dilaksanakan oleh UPTD PALD saat ini masih kurang. Dengan asumsi bahwa 4 truk tinja beroperasi maksimal, limbah cair yang akan diolah pada IPLT sebesar 12 m3/hari. Rumah tangga yang dapat dilayani oleh 1 truk tinja dalam sehari adalah 4-6 rumah tangga, sehingga dalam setahun hanya dapat melayani 1.000 rumah tangga untuk setiap truk tinja. Untuk 4 truk tinja, rumah tangga yang dapat dilayani setiap tahunnya sekitar 4.000 rumah tangga. Jika dibandingkan dengan jumlah tangki septik yang terpasang sebanyak 20.525 unit, maka dibutuhkan 5-6 tahun untuk melayani seluruh rumah tangga yang telah memasang tangki septik. Hal ini diasumsikan jika truk tinja bekerja optimal tanpa kerusakan dan dapat dioperasikan 5 hari dalam seminggu. Jumlah sarana prasarana yang ada sekarang belum mampu untuk mengejar target akses aman sanitasi 60% di tahun 2026 sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021-2026 disebutkan cakupan wilayah terjauh layanan dari rantai pengelolaan limbah cair rumah tangga ini adalah 25 Km. Melihat kondisi geografis Kabupaten Sumbawa Barat yang cukup luas, keberadaan IPLT di Kecamatan Taliwang juga perlu dikaji kembali. Hal ini menyulitkan bagi operasional kendaraan truk tinja yang harus melayani area di bagian selatan dan utara Sumbawa Barat yang lokasinya di luar cakupan wilayah pelayanan. Keterbatasan jumlah sarana dan personil pengelolaan air limbah cair rumah tangga menjadi alasan area pelayanan yang jauh menjadi sulit dilakukan.
IPLT yang ada sekarang mempunyai kapasitas 13 m3/hari, jika tangki septik berkapasitas 1 m3 dilakukan penyedotan maka IPLT hanya dapat menampung limbah cair 13 rumah tangga dalam sehari. 4 truk tinja yang ada dapat menyedot sebanyak 16-24 m3 limbah cair rumah tangga per harinya. Jumlah ini melebihi kapasitas tampungan pengolahan di IPLT yang ada yaitu 13 m3/hari, sehingga terdapat kekurangan kapasitas sebesar 3-11 m3/hari. Dengan adanya kekurangan kapasitas IPLT yang ada maka diperlukan penambahan jumlah IPLT.
Berdasarkan hasil diskusi dengan stakeholder terkait, penentuan lokasi IPLT, dengan mempertimbangkan kondisi georafis Kabupaten Sumbawa Barat, dapat dibagi menjadi 3 zona pelayanan yaitu di bagian utara, tengah dan selatan. Pembagian zona ini untuk kemudahan akses pelayanan di seluruh rumah tangga yang ada.
Rencana Penambahan Pembangunan IPLT di 2 zona tersebut, sesuai dengan DED yang pernah disusun membutuhkan anggaran sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan kebutuhan luas lahan 10.000 m2.
Untuk operasional UPTD PALD, dengan penambahan jumlah IPLT yang dibangun, membutuhkan anggaran operasional Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta) pertahun untuk setiap IPLT.

V. Rekomendasi
Untuk memaksimalkan pengolahan limbah cair rumah tangga di Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka mencapai akses sanitasi aman 60% di tahun 2026 perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Penambahan jumlah IPLT yang disesuaikan berdasarkan cakupan area pelayanan yaitu di Zona pelayanan Sumbawa Barat bagian utara, zona pelayanan Sumbawa Barat bagian Tengah dan zona pelayanan Sumbawa Barat bagian selatan. Hal ini dilakukan untuk efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Dengan bertambahnya jumlah IPLT, akan diikuti dengan penambahan sarana dan prasarana yaitu penambahan armada truk tinja di masing-masing zona pelayanan dan penambahan jumlah tenaga yang akan mengelola IPLT terbangun.
3. Perlu dilakukan kajian untuk menentukan lokasi yang paling efektif untuk penambahan Pembangunan IPLT di Kabupaten Sumbawa Barat.

VI. Kesimpulan
Pencapaian akses sanitasi aman yang ditargetkan di dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat 2021-2026 sebesar 60% dapat dicapai melalui penambahan jumlah IPLT untuk pelayanan zona utara dan selatan, penambahan armada truk tinja dan penambahan jumlah personil pengelola.

VII. Referensi
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional Tahun 2020-2024
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
3. Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021-2026

Biografi Penulis :
Nama : Firman Wihono, S.T., M.E.
NIP : 19810530 201001 1 017
Riwayat Pekerjaan :
 Staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (2010-2014)
 Kasubag Penyusunan Program Dinas Pekerjaan Umum (2016)
 Kasi Sarana dan Prasarana Bappeda (2017-2021)
 Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda (2021-Sekarang)
Riwayat Pendidikan :
 SDN 1 Dompu
 SMPN 1 Dompu
 SMUN 1 Mataram
 S1 Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (1999-2004)
 S2 Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (2014-2016)

Komentar