Dewan Paripurnakan 4 Raperda Usulan Eksekutif

Sumbawa Besar, KabarNTB

DPRD Kabupaten Sumbawa kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Ranperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023.

Rapat paripurna yang berlangsung Senin (21/04) dipimpin langsung Ketua DPRD, Abdul Rafiq SH didampingi Wakil Ketua, Syamsul Fikri MSi. Sementara pemerintah daerah diwakili Sekretaris Daerah, Dr Budi Prasetyo.

Ketua DPRD mengatakan, raperda yang dibahas bersama pemerintah daerah itu sebanyak delapan meliputi 4 raperda yang diusulkan eksekutif dan empat lagi sisanya raperda inisiatif DPRD .

Sementara Sekda Kabupaten Sumbawa menjelaskan empat raperda usulan pemerintah daerah terkait dengsn Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sumbawa.

Menurut Bupati, hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap Lapangan kerja, dan mengembangkan usaha micro, kecil dan Koperasi. Melihat kondisi penamanan modal yang menunjukkan perkembangan yang positif Maka Perda ini diperlukan supaya ada kepastian Hukum.

Kedua Rancangan Perda terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam rangka optimalisasi Pengelolaan milik Daerah Kabupaten Sumbawa Maka Perda ini diperlukan.

Sekda menyampaikan Perda Kabupaten no. 5 Tahun 2015 yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi hingga perlu dilakukan penyesuaian.

Tiga Rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah.

Doktor Budi menjelaskan perubahan ini bertujuan untuk segera membentuk Badan Riset dan Inovasi di Kabupaten Sumbawa yang nantinya diintegrasikan dengan Bappeda.

Keempat Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Bapemperda yang senada dengan Sekda menyampaikan Perda ini akan memberikan dampak positif bagi Pembangunan Industri di Kabupaten Sumbawa serta, akan menjadi panduan bagi Pembangunan Industri di Kabupaten Sumbawa.

Disatu sisi Bapemperda menyampaikan terkait Ranperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten menyampaikan Perlu adanya Perda terkait penataan Desa dimaksud agar menjadi Pedoman dalam penataan Desa guna meningkatkan efektifitas Penyelenggaraan Desa.

Pentingnya Perda terkait Perumahan dan kawasan Pemukiman, Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemukiman, dan mendukung penataan dan perkembangan wilayah yang sesuai Rencana tata Ruang.

Serta, perlunya Perda terkait Kesejahteraan Sosial guna mengatasi Kemiskinan dan peningkatan Kesejahteraan masyarakat. (JK)

Komentar