Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumbawa Barat, KabarNTB

Polres Sumbawa Barat menetapkan Al (43) dan AR ( /57), keduanya warga Sumbawa sebagai tersangka dikasus penyelundupan pupuk bersubsidi.

Keduanya merupakan pemilik 6 ton pupuk yang hendak diseberangkan ke Pulau Lombok. Keduanya tertangkap di Pelabuhan Poto Tano pada Rabu lalu. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK, Jum’at (15/09).

Kedua tersangka sambung kapolres diduga telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tipid ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP pengganti UU No 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 34 dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendagri No 4 tahun 2023 ttg pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (JK)

Komentar