KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengalokasikan anggaran cukup besar melalui APBD murni ataupun APBD Perubahan untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Program yang diberi nama Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) itu bertujuan untuk memperbaiki hunia tak layak huni. Sementara Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hujian diatas kavling tanah matang.
Lalu apa syarat penerima program dimaksud. Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) KSB, Sri Sulastiati menjelaskan, kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni, struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh, rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni.
“Selain itu, area lantai rumah yang masih berupa tanah, ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat dan aspek utilias tak terpenuhi,” urainya.
Ia menegaskan, dalam penetapan penerima bantuan rehab dan pembangunan baru rumah, pihak Dinas Perkim mengawali dengan verifikasi dan pengecekan langsung rumah sasaran yang diusulkan sebagai penerima program.
“Saya bisa pastikan penerima bantuan sesuai sasarannya, karena memang sebelum ditetapkan telah dicek lapangan terlebih dahulu,” tandasnya.
Verifikasi dengan mengecek langsung sangat penting, karena bukan hanya sebagai dasar bagi Dinas Perkim untuk mengusulkan masuk dalam program kepada pimpinan daerah, tetapi juga sebagai bahan memilah dari usulan yang cukup banyak.
“Usulan melalui proposal yang diterima Dinas Perkim cukup banyak, sementara jumlah program terbatas, jadi harus lebih ketat seleksi dilakukan,” demikian Sri Sulastiati.(*)
Komentar