KabarNTB, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, berhasil menuntaskan dua kasus tindak pidana lewat mediasi (restorative justice). Dengan tercapainya perdamaian kedua belah pihak (pelaku dan korban) yang menjadi salah satu dasar restorative justice, maka proses hukum (penuntutan) dua kasus itu resmi diberhentikan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (tidak dibawa ke pengadilan).
Restorative justice dua kasus tindak pidana itu telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan disaksikan oleh Kejati NTB dalam ekspose secara virtual oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat Burhanuddin SH, Kamis 12 Oktober 2023.
“Upaya ini (restorative justice) dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berhati nurani dan humanis,” ungkap Burhanuddin dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, Jum”at 13 Oktober 2023.
Dua kasus tersebut sama-sama kasus tindak pidana pencurian dengan dua pelaku berbeda. Kasus pertama melibatkan GPA seorang pemuda yang mencuri HP milik teman kerjanya untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit.
Kasus itu terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita di Mess PT BRL. tempat tersangka dan korban bekerja. Saat itu GPA sedang bersama korban inisial MR. Sekitar pukul 21.30 wita, GPA keluar mess untuk buang air kecil. Saat kembali masuk ke mess, ia melihat MR sudah dalam keadaan tidur, sementara HP-nya sedang dicharge. GPA lalu mengambil HP tersebut.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniarta Putra SH menjelaskan, setelah berkas perkara tersebut dan dinyatakan lengkap secara formil dan materil, Tim Jaksa menyimpulkan bahwa motif tersangka GPA yang baru saja lulus SMK, melakukan pencurian untuk membelikan obat untuk ibunya yang pada hari kejadian mengalami keadaan darah tinggi. Tim Jaksa juga mempertimbangkan bahwa tersangka adalah anak pertama dari tiga bersaudara yang harus membantu perekonomian keluarga.
Pada 4 Oktober 2023 Tim juga melakukan profiling untuk melihat keadaan tempat tinggal tersangka, keluarga tersangka serta lingkungan tersangka. Selanjutnya pada 9 Oktober 2023 Tim melakukan upaya mediasi di Rumah Restoratif Justice Kejari KSB di Kelurahan Arab Kenangan. Mediasi yang dihadiri tersangka dan korban, serta pihak keluarga menghasilkan kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
Sedangkan kasus kedua melibatkan seorang pemuda berinisial UJ alias Don. Don telah melalukan pencurian HP milik kawannya berinisial S, usai acara makan bersama dan karaoke dirumah saksi G pada 21 April 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Tim Jaksa juga telah melaukan profiling terhadap tersangka dan keluarganya, serta mempertemukan tersangka dan korban beserta pihak keluarga dalam mediasi di rumah restorative justice Kejari KSB. Tersangka telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Sementara korban telah memaafkan tersangka.
“Proses perdamaian dalam kedua kasus ini dilaksanakan secara sukarela, tanpa tekanan, paksaan atau intimidasi dengan semangat musyawarah untuk mufakat. Disamping itu tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Kasi Pidum.
Dari fakta-fakta tersebut dan motif tersangka melakukan pencurian, sambungnya, hati nurani Tim Jaksa merasakan bahwa kedua perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keadilan restoratif merupakan perwujudan pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose yang kami lakukan langsung menyetujui penghentian perkara terhadap tersangka GPA dan UJ,” ungkapnya.(EZ)
Komentar