Sumbawa Besar, KabarNTB
Sejumlah bidan D4 Pendidik, Senin (30/10) mengadu ke DPRD Kabupaten Sumbawa setelah kelulusan administrasi P3K nya dibatalkan.
Mereka mempertanyakan alasan pembatalan tersebut dan meminta support pemerintah daerah terhadap keberadaan mereka.
Mereka diterima Ketua DPRD, Abdul Rafiq SH didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Ida Rahayu SAP.
Yuni Dwijayanti SST, salah seorang dari bidan itu mengatakan, sebelum melamar di formasi bidan ahli pertama, pihaknya melakukan konsultasi lebih dulu ke BKD Sumbawa. “Kami sudah konsultasi ke BKD menanyakan apakah D4 Bidan Pendidik bisa melamar atau tidak. Dan jawabannya bisa,” ungkap Yuni.
Masih kata Yuni, setelah melakukan pendaftaran, pada tanggal 18 Oktober 2023 keluarlah rilis BKD yang menyatakan seluruh D4 bidan pendidikan itu lulus dalam tahapan administrasi. Namun pada tanggal 23 Oktober, keputusan itu berubah karena jabatan yang dilamar ahli pertama bidan itu tidak masuk dalam kualifikasi pendidikan. “Tahun lalu, kami bisa diterima. Tapi diseleksi tahun ini berubah,” papar Yuni.
Yuni berharap pihaknya diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK untuk 17 fasilitas kesehatan. “Peluang kami cukup besar, lagipula kami juga dilengkapi dengan STR sebagai dokumen kompetensi kami bekerja difasilitas kesehatan,” tandasnya.
Terhadap keluhan tenaga bidan D4 Pendidikan itu, Ketua DPRD Abdul Rafiq SH akan menindaklanjutinya bersama dinas terkait untuk memperjelas permasalahan dan mencari solusi. Direncanakan Komisi IV DPRD akan dengan mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa, dan Dinas Kesehatan pada Selasa (31/10).
“Andaikan rapat besok tidak ada keputusan karena pertimbangan pemerintah pusat, saya akan mengajak Komisi Teknis bersama Pemda berangkat ke BKN mempertanyakan surat edaran Dirjen Nakes nomor : PT.01..03 /F/1365/2023 tersebut seperti yang telah kita lakukan sebelumnya untuk tenaga P3K yang ada di Kabupaten Sumbawa,” pungkas Rafiq. (IR)
Komentar