KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), terus berupaya untuk melawan praktek riba yang dilakukan ‘Bank Rontok’ yang berkedok koperasi.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengajak para pelaku koperasi agar bersedia mengkonversi koperasi dari konvensional ke syariah.
“Hampir setiap tahun selalu ada koperasi yang telah terkonversi dari konvensional ke syariah. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa semangat pemerintah untuk melawan praktek riba juga mendapat dukungan dari para pelaku koperasi,” kata Firmansyah S.Ip, MM selaku kabid koperasi saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya.
Masih keterangan Firman, untuk mengajak para pelaku koperasi mau mengkonversi ke syariah bukan perkara mudah, karena pemerintah harus lebih intens melakukan sosialisasi, termasuk menyampaikan apa saja keunggulan koperasi syariah.
“Kami harus lebih menegaskan bahwa koperasi syariah adalah upaya mengurangi riba dan secara tidak langsung membantu umat muslim lepas dari riba,” lanjutnya.
Selain itu juga yang sering disampaikan adalah, koperasi syariah memiliki tujuan untuk mensejahterakan perekonomian anggota sesuai dengan aturan dan akhlak syariah, menjalin keadilan dan persaudaraan sesama anggota, serta membagi pendapatan dan kekayaan antar anggota secara merata berdasarkan kontribusi yang diberikan.
Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara koperasi syariah dan konvensional dalam hal pengawasan, dimana koperasi konvensional hanya memiliki pengawasan kinerja, sedangkan koperasi syariah memiliki pengawasan kinerja dan juga pengawasan syariah yang bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi menaati syariah islam.
Terkait dengan ikhtiar menumbuhkan koperasi syariah, Firman akui sudah dirasakan dampaknya oleh masyarakat, dimana beberapa koperasi dimaksud telah menerapkan pola tanpa riba, bahkan ada yang langsung mengeksekusi pinjaman berbunga tersebut.
“Kalau dampak positif pasti sudah dirasakan, namun belum diketahui secara pasti persentasenya, karena memang harus ada data pendukung,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan data berapa orang yang terjerat riba, Firman mengaku belum memiliki opsi yang tepat untuk dilakukan, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan kepastian keberhasilan program konversi koperasi konvensional menjadi syariah.
“Sedang dicarikan pola atau sistem yang bisa mengetahui berapa masyarakat dan pelaku UMKM yang terjerat riba, sehingga dapat dipikirkan program percepatan pelepasan dari riba tersebut,” akunya.(*)
Komentar