Sumbawa Besar, KabarNTB
Menanggapi sebuah video viral tentang guru agama di Taliwang, KSB, dipolisikan orang tua murid dan dituntut 50 juta, tak terima anaknya ditegur untuk
sholat berjamaah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat memberi tanggapan, bahwa masuknya kasus itu ke persidangan karena upaya mediasi atau restoratif justice menemui jalan buntu. Kasus itu sendiri terjadi setahun lalu.
“Sudah dilakukan upaya mediasi Restorative Justice, akan tetapi pihak pelapor yaitu keluarga MA bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap
persidangan,” papar Kajari KSB melalui Kepala Seksi Intelijen
Rasyid Yuliansyah SH MH melalui pers rilisnya yang diterima KabarNTB.com.
Masih kata Rasyid, kini kasus itu masih diranah persidangan. Oknum guru agama di SMKN 1 Taliwang berinisial AS (26) tersebut didakwa Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Kasus itu sendiri sambung Rasyid, terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu. Berawal dari MA ditegur oleh AS untuk melaksanakan sholat dzuhur berjamaah. Akan
tetapi MA tidak menghiraukan teguran itu, hingga AS lantas melakukan
penganiayaan terhadap MA dengan cara memukul menggunakan bambu, memukul dengan
tangan kosong, serta menendang.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 045.2/9854/RSUD/XI/2022 tanggal 01 November
2022, MA mengalami bengkak di bagian leher belakang akibat benda tumpul. “Jadi sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, sudah diupayakan mediasi restoratif justice, akan tetapi orang tua korban tetap bersikeras membawa perkara ini ke pengadilan,” tegas Rasyid.
Informasi yang diterima media ini menyebut, lanjutan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kembali digelar 11 Oktober mendatang agendanya pemeriksaan saksi. (IR)
Komentar