Tanggapi Video Viral Guru Agama Diproses Hukum, Kejari KSB : Restoratif Justice nya Buntu

Sumbawa Besar, KabarNTB

Menanggapi sebuah video  viral tentang guru agama  di Taliwang, KSB,   dipolisikan  orang tua murid dan dituntut 50 juta, tak terima anaknya ditegur untuk
sholat berjamaah,  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Sumbawa Barat memberi tanggapan, bahwa  masuknya kasus  itu  ke persidangan karena   upaya  mediasi atau restoratif justice  menemui jalan buntu. Kasus itu sendiri terjadi  setahun lalu.

“Sudah  dilakukan upaya mediasi Restorative Justice, akan tetapi pihak pelapor yaitu keluarga MA bersikeras untuk meneruskan perkara tersebut hingga tahap
persidangan,” papar Kajari KSB melalui Kepala Seksi Intelijen
Rasyid Yuliansyah SH MH melalui pers rilisnya  yang diterima KabarNTB.com.

Masih kata Rasyid, kini kasus itu masih diranah persidangan. Oknum guru agama  di SMKN 1 Taliwang berinisial AS (26)  tersebut didakwa Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.

Kasus itu  sendiri  sambung Rasyid, terjadi  pada bulan Oktober 2022 lalu.  Berawal dari MA ditegur oleh  AS untuk melaksanakan sholat dzuhur berjamaah. Akan
tetapi  MA tidak menghiraukan teguran itu,  hingga  AS lantas melakukan
penganiayaan terhadap MA dengan cara memukul menggunakan bambu, memukul dengan
tangan kosong, serta menendang.

Berdasarkan  hasil Visum Et Repertum Nomor: 045.2/9854/RSUD/XI/2022 tanggal 01 November
2022,   MA mengalami bengkak di bagian leher belakang akibat benda tumpul.  “Jadi sebelum  kasus ini dibawa ke pengadilan, sudah diupayakan mediasi restoratif   justice, akan tetapi orang tua korban tetap bersikeras membawa perkara ini ke pengadilan,” tegas Rasyid.

Informasi  yang diterima media ini menyebut,  lanjutan sidang kasus tersebut  di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar  kembali digelar  11 Oktober mendatang  agendanya  pemeriksaan saksi.  (IR)

Komentar