Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap 12 kasus melalui Operasi Antik yang digelar sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Dari belasan kasus tersebut, diamankan 13 orang tersangka. Beberapa diantaranya telah menjadi target operasi (TO), serta 3 orang wanita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin didampingi Wakapolres, Iwan Sugianto SH, Kasat Narkoba AKP M Fathoni SH dan Kasi Humas, Ipda H Dwi Nuryanto, dalam jumpa pers, Rabu (4/10) mengatakan, pengungkapan kasus ini terbilang meningkat jika dibandingkan 2022 lalu yang hanya 9 kasus dengan tersangka 14 orang.
Para tersangka sebut dikenakan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. Atau denda Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Selain itu juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk Pemilik Pil Dextro dikenakan UU Kesehatan karena tidak memiliki izin edar.
Lanjut Kapolres, pengungkapan kasus narkoba melalui Operasi Antik ini adalah prestasi yang luar biasa dan menempatkan Polres Sumbawa peringkat kedua setelah Polresta Mataram. Sebaliknya ini juga keprihatinan karena membuktikan masih banyak kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa. ( JK)
Komentar