Sumbawa Besar, KabarNTB
Kejaksaan Negeri (Kerjari) Sumbawa memusnahkan barang bukti dari 72 kasus pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan pada Kamis (28/10) itu berupa sabu sabu seberat 122,17 gram, 204 butir obat tramadol, 30 botol miras trandisional jenis arak, 42 unit handphone, serta 27 senjata tajam.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang sudah punya putusan tetap dalam periode Maret hingga Oktober 2023,” kata Kajari Sumbawa, Adung Sutranggono.
Pemusnahan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti juga untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Selain itu, juga bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan putusan hukum yang telah diberlakukan. (IR)
Komentar