Dinyatakan TMS di Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Promkes dan Bidan Mengadu ke DPRD Sumbawa

KabarNTB,Sumbawa — Puluhan tenaga promosi kesehatan dan bidan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)  administrasi pada seleksi PPPK tahun 2023 di kabupaten Sumbawa menemui Komisi IV DPRD untuk mengadukan nasib mereka, Selasa 31 Oktober 2023.

Mereka dinyatakan TMS sesuai Surat Edaran Dirjen Nakes nomor: PT.01.03/F/1365/2023 terhadap bidan D4 pendidik.

Dalam hearing dengan Komisi IV DPRD yang dipimpin Ahmadul Kusasi, Ayif Aliansyah,S.Km perwakilan Tenaga Promosi Kesehatan, menyinggung soal Kepmen 546 tahun 2023 tentang kebutuhan ASN Kabupaten/Kota tertanggal 20 Juli 2023, dan Surat Edaran Dirjen Nakes nomor: PT.01.03/F/1365/2023.

Dimana dari dua item keputusan diatas keluar surat Panselda kabupaten Sumbawa terkait seleksi pendaftaran PPPK, yang dibuka dari tanggal 20 september – 11 Oktober 2023. Dalam seleksi ini Kabupaten Sumbawa terdapat formasi untuk tenaga promosi Kesehatan sebanyak 7 formasi yang tersebar di 7 instansi dan 6 pukesmas dan Dikes.

“Kami gembira dengan adanya formasi tersebut dan melakukan pendaftaran lewat aplikasi Namun saat kami klik tidak muncul promosi Kesehatan dan yang muncul administasi Kesehatan, dengan demikian Kami tidak berani mengikuti seleksi, kamipun berkoordinasi dengan Dikes dan disampaikan akan melakukan Zoom dengan Kemenkes tanggal 2 Oktober 2023. Suratpun dilayangkan keseluruh Puskesmas agar mengikuti zoom yang diikuti direktur RSUD, KUPT Pukesmas, dan tenaga Kesehatan,” jelasnya.

Didalam zoom meting peserta juga mengajukan pertanyaan prihal formasi tenaga promosi Kesehatan yang tidak muncul dalam aplikasi. Sementara ketika di kelik D4 kesehatan baru muncul tenaga promosi.

Adapun jawaban yakni yang bisa ikut seleksi karena D4 setara dengan S1.berbekal hal itu semua mengikuti seleksi pada tanggal 17 Oktober 2023,saat pengumuman seleksi administrasi kami dinyatakan Memenuhi Syarat,dan Ketika masuk masa sanggah sampai tanggal 23 Oktober 2023, dan setelah di croscek akun, aneh sekali kami dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” ungkapnya.

Dengan adanya perubahan hasil seleksi, Ayif dan kawan-kawan berkonsultasi ke BKPSDM dan mendapat jawaban, bahwa saat ini masih masa sanggah dan masa sanggah berlaku untuk TMS bukan MS yang diajukan oleh pribadi pelamar.

“Dan hal ini sangatlah tergesa-gesa. Karena banyak unit pelamarnya tertukar. Ini sangat miris, padahal kami, ermasuk saya sendiri sudah mengabdi selama 16 tahun,” tutup Ayif.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Sumbawa Ir. Junaidi M.Si mengatakan
Permasalahan ini telah di diskusikan dan pihaknya sudah menghubungi Kemenkes.

“Jawaban masih kami tunggu, dan berdasarkan SE dirjen Nakes 1365 Tahun 2023, pengelompokan menjadi 2 ada yang butuh STR dan tidak butuh STR. Dengan Japung promkes berada dikeduanya,” jelas Junaidi.

Dikes Sumbawa juga mempertanyakan di sistem yang menolak. Panselda juga telah meluluskan mereka sehingga menyarankan Panselda berkoordinasi dengan BKN.

“Ada titik terang namun, untuk teman-teman promkes ditindaklanjuti secara langsung atau melalui surat Kebidanan Profesi bidan yakni, bidan klinis dan pendidik dan khusus yang dibutuhkan tahun ini adalah bidan klinis, namun bidan pendidik yang ikut mendaftar di formasi administrasi kebidanan, jika di paksakan tidak akan keluar NIK,” ngkap Kadis.

Senentara itu, Kepala BKPSDM Kab.Sumbawa Tata Kostara menambahkan, bahwa seluruh formasi disampaikan ke MPAN-RB yaitu jumlah formasi dan jenis formasi sedangkan kualifikasi pendidik menjadi wewenang panselnas. Untuk promkes yang muncul diaplikasi adalah Jabatan fungsional promkes sementara D4 membutuhkan STR. dan saat keluar hasil pengumuman kamipun dihubungi oleh panselnas untuk meminta mengecek hasil pengumuman dengan melihat kembali kualifikasi Pendidikan.Pengumuman berikutnya muncul tidak memenuhi syarat berdasarkan kualifikasi Pendidikan tadi.

Terkait bidan, pihaknya baru mengetahui bahwa bidan banyak kualifikasinya namun
sama perlakuannya seperti promkes.

“Dalam hal inikami sudah melayangkan surat ke pusat/panselnas untuk disamakan kualifikasi pendidikannya,” kata dia.

Terkait dengan pernasalahan ini, DPRD Sumbawa mengharapkan kepada semua pihak untuk meningkatkan koordinasi dengan Panselnas dan Dinas Terkait.(JK)

Komentar