Sumbawa Besar, KabarNTB
DPRD Kabupaten Sumbawa dan Kejaksaan Negeri setempat menandatangani MoU penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan MoU pada Senin (17/11) itu dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH didampingi Wakil Ketua, Drs Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR SAg MSi, dan Nanang Nasiruddin SAp M.M.Inov, serta Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH pada kesempatan tersebut mengatakan, tugas dan kewenangan
kejaksaan tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi saja, tapi juga menangani perkara bidang perdata dan tata usaha negara terutama dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya seperti mediator atau
fasilitator, legal opinion (pendapat hukum) dan pendampingan hukum (legal asistance).
“Untuk itu kami berharap bahwa kerjasama
yang kita sepakati hari ini dapat menjadi payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan permasalahan hukum,” ucap Rafiq.
Lanjutnya selain itu MoU juga sebagai langkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar, tidak hanya masalah perdata dan tata usaha negara, tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai karena untuk pidana, yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah.
Dijelaskannya, penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara DPRD Kabupaten Sumbawa dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar merupakan salah satu bentuk kepercayaan dari lembaga DPRD kepada institusi kejaksaan, baik dalam menyelesaikan permasalahan perdata dan tata usaha negara maupun pendapat hukum serta pendampingan hukum yang pada akhirnya dapat bermuara pada tujuan penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara, sehingga dihajatkan dapat meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin S.H menilai MoU tersebut merupakan sinergi dalam membangun kemitraan yang baik antara DPRD kabupaten Sumbawa dengan kejaksaan.
Dikatakan pula bahwa kemitraan ini merupakan ikhtiar kami untuk memperbaiki dan menyelesaikan permasalahan baik di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya. (JK)
Komentar