Komisi I DPRD Sumbawa Nilai Pemberhentian Oknum Pegawai Damkar Sesuai Ketentuan

Sumbawa Besar, KabarNTB

Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menilai pemberhentian oknum pegawai kontrak oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) telah sesuai ketentuan penegakan disiplin pegawai. Hal ini termuat dalam rekomendasi Komisi I setelah menggelar hearing pada Selasa (14/11).

Hadir pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Cecep Lisbano tersebut, Kepala Dinas Damkar, H Syahabuddin MSi dan staf ahli Hukum Pemda Sumbawa, Ketut Sumadi SH.

“Pemberhentian pegawai kontrak ini sudah sesuai ketentuan penegakan disiplin. Kalau kebijakan Dinas Damkar ini dinilai cacat, silahkan pegawai bersangkutan mengambil langkah hukum,” kata M Fauzi, anggota Komisi I ketika membaca rekomendasi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Damkar, Syahabuddin MSi menjelaskan, didinas yang dipimpinnya terdapat tim penegak disiplin internal. Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap disiplin pegawai.

Salah satu indikator disiplin yang ditegakkan sambung Syahabuddin adalah absensi.

Terkait dengan oknum pegawai kontrak yang dibehentian tersebut, mantan Kadis Pol PP ini memgatakan oknum pegawai tersebut diberhentikan karena persoalan absensi, dimana yang bersangkutan hanya masuk kerja 2 sampai 3 hari dalam satu bulan. Bahkan pada bulan Mei dan Juni, tidak masuk kerja sama sekali.

“Di Damkar bekerja berdasarkan regu dengan tanggungjawab masing-masing. Bila ada satu personil absen, maka kinerja regu tersebut tidak maksimal,” terangnya.

Sementara Staf Ahli Hukum Setda Sumbawa I Ketut Sumadi Artha menambahkan, ketentuan kedisiplinan pegawai yang bekerja dilingkup Pemda Sumbawa harus mengikuti ketentuan kedisiplinan ASN, termasuk diberhentikan jika tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu. “Proses yang telah ditempuh oleh Dinas Damkar sudah lengkap dan tepat,” paparnya. (JK)

Komentar