Sumbawa Besar, KabarNTB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menjatuhkan vonis 3 bukan penjara dengan percobaan satu tahun. Majelis hakim yang diketuai Oky Basuki Rahmat SH itu juga menghukum guru honorer tersebut membayar hukuman denda sebesar Rp 2 juta rupiah.
Akbar divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya karena enggan diajak Shalat Zhuhur berjamaah yang telah menjadi progran rutin di SMK 1 Taliwang, tempatnya mengajar.
Terhadap vonis tersebut, Akbar menyatakan belum menerima. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum dari LBH PGRI, guru honorer berusia 26 tahun tersebut menyatakan pikir-pikir dulu.
Vonis majelis hakim yang diputuskan pada sidang yang berlangsung Rabu (22/11) itu sama dengan tuntutan JPU yang menuntutnya 3 bulan penjara. Karenanya terhadap vonis mejelis hakim tersebut, JPU juga menyatakan pikir pikir.
Akbar Sarosa dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (IR)
Komentar