Sumbawa Besar, KabarNTB
Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany MPd membuka Ekspose Hasil Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sekaligus Rapat Koordinasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik tahun 2024.
Kegiatan itu merupakan kerjasama sama pemda Sumbawa dengan tim peneliti dari Center For Ekonomic Development (CESD) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTS. “Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada perangkat daerah di Sumbawa,” kata Wabup.
Hj. Novi dalam kesempatan tersebut menjelaskan, penyusunan indeks kepuasan masyarakat merupakan amanat Undang Uundang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan secara teknis mengacu pada Permenpan-RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Publik, serta peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 tahun 2013 tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi. Bukan hanya itu, penyusunan indeks kepuasan masyarakat juga merupakan implementasi misi ke-3 RPJMD kabupaten Sumbawa, yaitu Sumbawa bersih melayani.
Kemudian, Wabup juga menjelaskan perbandingan hasil survei IKM tahun 2022 dengan 2023. Pada tahun 2022 melalui survei yang dilakukan pada 32 perangkat daerah ditemukan bahwa 1 OPD, yaitu Dinas DPMPTSP berhasil meraih predikat mutu pelayanan sangat baik (A), sebanyak 23 OPD mendapatkan predikat baik (B), dan 8 OPD mendapat predikat kurang baik (C).
Sedangkan, pada semester 1 tahun 2023 terlihat peningkatan yang signifikan. Dari 32 perangkat daerah, 10 OPD (31%) berhasil mencapai mutu layanan tingkat (A), sedangkan 22 OPD (69%) mencapai mutu layanan tingkat B. Dalam hal ini, tidak ada OPD yang mendapat predikat kurang baik (C). Peningkatan ini mencerminkan upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Sementara itu, pada hasil survei IKM semester 2 tahun 2023 menunjukan adanya peningkatan lebih lanjut. Sebanyak 14 OPD (44%) berhasil mencapai mutu layanan tingkat (A) , sedangkan 18 OPD (56%) mencapai mutu layanan tingkat (B).
Tegas Wabup, bahwa perbedaan antara tahun 2022 dan 2023 mencerminkan kesungguhan pemda untuk terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Peningkatan jumlah OPD yang mencapai mutu layanan tingkat (A) merupakan sebuah capaian luar biasa yang menunjukkan komitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan.
Terakhir, Wabup berharap agar para kepala perangkat daerah dapat terus melakukan evaluasi dan upaya perbaikan di internal unit kerja masing-masing, terutama menyangkut kompetensi pelaksana sarana dan prasarana yang dimiliki, waktu penyelesaian pelayanan publik (SOP), sistem, mekanisme, prosedur dan persyaratan, produk pelayanan publik, serta penanganan pengaduan saran menyampaikan.( JK)
Komentar