Dibelakang Kandang Ayam, Kakek Berusia 73 Tahun Cabuli Bocah

Sumbawa Besar, KabarNTB

Kepolisian dari Unit PPA, Satreskrim Polres Sumbawa meringkus seorang kakek pelaku JZ alias In, berusia 73 tahun.

Kakek yang sudah renta ini diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan kejadian menggenaskan itu terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita. “Kronologis kejadian, pelaku mengajak korban bermain di belakang kios dekat kandang ayam. Kemudian pelaku mencabuli korban. Saksi yang merupakan pemilik kios yang saat itu sedang mencuci kain lap, melihat peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota Polsek Sumbawa, Sabtu (20/1/2024) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan. “Pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menegaskan komitmen kami dari aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. (JK)

Komentar