Sikat Yamaha N Max di Kelurahan Pekat, Ifan Dibekuk Polisi

Sumbawa Besar, KabarNTB

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, Jumat (04/01) mengamankan dua orang remaja yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.

Kedua terduga berinisial IAF alias Ifan (19), dan seorang penadah berinisial RKF alias Riko (22). Keduanya warga Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa.

Dalam penangkapan itu, tim Satreskim mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor YAMAHA N MAX Nopol EA 4370 FD.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK menyebut aksi curanmor itu berlangsung Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wita disebuah kos di Kelurahan Pekat Sumbawa.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan penadah dan pelaku. Tim bergerak ke arah Dusun Pelita, Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa dan mengamankan satu Unit sepeda motor YAMAHA N MAX, Warna perak tahun 2022 Nopol EA 4370 FD di rumah Alex Hermansyah.

“Saat diinterogasi oleh Tim Puma, Alex Hermansyah mengaku bahwa motor Yamaha N Max tersebut dijual oleh terduga pelaku Ifan sebesar Rp 2.200.000,” ungkap Iptu Regi.

Kasat Reskrim menegaskan, saat itu juga Tim Puma melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di Dusun Pelita Desa Mokong Kec. Moyo hulu.
Selanjutnya Tim Puma mengamankan sepeda motor YAMAHA N MAX tersebut, bersama dua orang terduga pelaku Ifan dan Riko ke Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti, tegas Kasat Reskrim. (JK)

Komentar