Sumbawa Besar, KabarNTB
Penerimaan pajak tahun 2023 mencapai 109 % dengan realisasi sebesar Rp 1,328 triliun. Kepatuhan SPT Tahunan di tahun yang sama sebesar 23.726 atau 103,13%. Hal ini disampaikan Kepala Kanntor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, Benny Santosa AK MM pada Tax Gathering Tahun 2024 yang berlangsung di Lantai 3 KPP Pratama Sumbawa Besar, Rabu, (28/02).
Hadir pada kegiatan ini Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah serta sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Namun capaian penerimaan pajak tersebut sambung Benny Santoso lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 126,58% dengan realisasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sebesar 114,26% dengan jumlah penerimaan SPT sebanyak 25.723.
Sementara itu Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah mengatakan konstribusi pajak pada penerimaan negara (APBN) sebesar 75 persen.
Terkait kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Uang berakuir per 31 Maret, bupati mengajak bersama-sama menjadi role model bagi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati juga mengajak wajib pajak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui website pajak.go.id sebelum 30 Juni 2024 dan pelaporan SPT Tahunan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret dan Wajib Pajak Badan, 30 April 2024.
Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pemberian Piagam Apresiasi KPP Pratama Sumbawa Besar kepada Pemda Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta penyerahan penghargaan kepada stakeholders penerimaan. (JK)
Komentar