Sumbawa Besar, KabarNTB
Satresnarkoba Polres Sumbawa meringkus MF, warga Desa Pukat Kecamatan Utan pada Selasa (27/02).
MF diduga Pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Pria berumur 23 tahun ini diringkus saat tengah nongkrong dirumahnya.
Polisi yang melakukan penangkapan menemukan barang bukti terkait narkotika berupa 1 poket Sabu dengan berat Bruto 0,40 gram, dan 1 buah alat hisap/bong serta 3 bendel klip obat kosong.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Muhammad Fatoni SH dalam keteranganya mengatakan narang haram tersebut dibeli MG dari seorang pria di Kecamatan Utan. Rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Utan.
“Pelaku sudah dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Fatoni. (JK)
Komentar