Sumbawa Besar, KabarNTB
Sebelum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) jemaah haji Indonesia diwajibkan lulus test kesehatan atau Istitha’ah.
“Pelunasan (BIPIH) tahap pertama sampai tanggal 23 Februari 2024. Syarat pelunasan, harus istitha’ah kesehatan,” terang Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemneterian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, Ardi Suzami kepada KabarNTB.com.
Menurut Ardi, pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim kesehatan yg terdiri dari dokter dan tenaga kesehatan yajg ditunjuk oleh Dnas Kesehatan.
Bila hasil pemeriksaan menunjukkan calon jemaah haji tersebut dinyatakan tidak sehat sambung Ardi, maka yang calon jemaah tersebut akan dipantau kesehatannya oleh tim kesehatan hingga waktu akhir pelunasan tahap pertama pada tanggal 23 Pebruari 2024. “Jemaah yang belum memenuhi syarat kesehatan, diberikan kesempatan pelunasan di tahap kedua dari tanggal 5 sampai 26 Maret 2024,” terangnya.
Pada musim haji tahun 2024 ini, Kabupaten Sumbawa mendapat kuota sebanyak 205 orang jemaah. Rinciannya sebanyaj 171 jemaah reguler, 10 oramg lansia dan 24 jemaah tambahan.
Terkait dengan jumlah BIPIH, Ardi mengatakan untuk embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888. Jumlah tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2024. (IR)
Komentar