KabarNTB, Sumbawa Barat — Oknum pejabat Pemda KSB, S, yang dimintai pertanggungjawaban oleh sejumlah warga terkait belasan sertifikat yang diagunkan ke Bank dan saat ini akan dilelang, mengklaim sudah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan sejumlah warga pemilik sertifikat.
Kepada wartawan S yang saat ini menjabat sebagai camat itu, menyatakan dalam pertemuan dengan sejumlah warga telah ditemukan titik terang untuk menyelesaikan masalah dimaksud.
“Alhamdulillah, sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya, Jum’at 1 Maret 2024.
Sebelumnya salah satu pemilik lahan, H Mustamir, mantan Kades Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang meminta pertanggungjawaban S untuk segera mengembalikan sertifikat yang dipinjam. Sebab, atas pemberitahuan pihak Bank kepadanya, obyek lahan sertifikat itu akan dilelang karena pinjaman ke Bank yang menjadikan sertifikat lahan itu sebagai agunan belum dilunasi.
Karena itu H Mustamir mendesak S untuk segera mengembalikan sertifikatnya yang dipinjam.
“Termasuk dengan pihak bank, saya sudah membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan tunggakan (pinjaman) tersebut,’’ kata S lagi.
Peminjaman sertifikat itu sendiri terjadi pada tahun tahun 2006 lalu. S yang memiliki perusahaan dan bermitra dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT sebelum diambil alih PTAMNT), saat itu butuh modal untuk melaksanakan pekerjaan di perusahaan tambang emas dan tembaga itu.
“9Untuk dapat pinjaman harus ada agunan sertifikat, termasuk milik H.Mustamir. Sempat dikembalikan, tapi saya pinjam lagi untuk keperluan yang sama,” ungkap S.
Seiring perjalanan waktu, PTNNT kemudian diakuisisi PT AMNT, perusahaan milik S terkena imbas. Disatu sisi dia punya tanggungjawab pinjaman Bank. Namun dia menegaskan, pinjaman di bank tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kredit macet.
“Setiap ada uang tetap saya bayar. Termasuk kompensasi kredit PNS, tetap saya sisihkan untuk pembayaran. Perusahaan itu atas nama istri,” imbuhnya.
Tak hanya dengan H.Mustamir, ia mengaku juga sudah bertemu dengan sejumlah warga lain pemilik sertifikat yang dijadikan agunan.
“Kita selesaikan secara kekeluargaan. Dan apa yang menjadi tanggungjawab saya tetap saya laksanakan,” tukasnya.
Sementara itu, H Mustamir yang dihubungi terpisah, tidak menampik telah bertemu dengan oknum pejabat tersebut. Ia menegaskan, persoalan terkait sertifikat yang kini menjadi agunan bank dan segera dilelang itu harus tetap diselesaikan.
“Tadi memang sempat ketemu. Termasuk dengan beberapa pemilik lahan lain, saya tetap menolak menandatangani apapun sebelum sertifikat saya dikembalikan,” tegasnya.
H Mustamir menegaskan, persoalan sertifikat yang sudah belasan tahun menjadi agunan bank itu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena ini sudah lama, belasan tahun,” ulangnya.
Ia menegaskan, persoalan S dengan perbankan terkait pinjaman itu adalah persoalan lain. Ia bersama keluarga dan ahli waris tetap mendesak agar sertifikat itu segera dikembalikan.
“Masalah dia dengan Bank itu lain. Masalah dengan kita harus tetap diclearkan, sertifikat harus kembali,’’ tandasnya.(RK)
Komentar