Mutasi 10 Ramadhan : Pejabat Kontroversial Dipromosi Jadi Staff Ahli Bupati

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pejabat paling kontroversial di lingkup Pemda Sumbawa Barat, mendapat promosi kenaikan pangkat dan jabatan dalam mutasi yang berlangsung bertepatan dengan 10 Ramadhan 1445 H, Kamis 21 Maret 2024

Pejabat dimaksud, Syafruddin S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Maluk dilantik menjadi staf ahli bupati bidang hukum dan pemerintahan. Ia mendapat promosi dari pejabat eselon III menjadi pejabat eselon II.

Sebelumnya, Syafruddin menjadi perhatian masyarakat di KSB karena diancam akan diadukan ke penegak hukum oleh sejumlah warga di Kecamatan Sekongkang. Sejumlah warga tersebut merupakan pemilik sertifikat yang dipinjam Syafruddin lalu dijadikan agunan pinjaman ke Bank dan saat ini pinjaman tersebut bermasalah.

Salah seorang warga pemilik sertifikat, H Mustamir, yang juga mantan Kades Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang,
Kepada wartawan Senin 26 Februari 2024 lalu, mengaku, peminjaman sertifikat itu terjadi antara tahun 2006 sampai tahun 2007 lalu untuk keperluan Syafruddin mengurus sebuah proyek.

Syafruddin diketahui memiliki perusahaan bernama PT ASL. Perusahan ini kemudian mengajukan pinjaman ke PT Bank NTB dengan jaminan sejumlah sertifikat.

“Sertifikat yang digunakan untuk pinjaman ini cukup banyak. Nilai pinjaman itu mencapai Rp 1 miliar. Belum termasuk denda,” ungkap H Mustamir saat itu.

Para pemilik sertifikat menuntut tanggungjawab Syafruddin untuk segera megembalikan sertifikat tersebut karena pihak Bank telah menyampaikan pemberitahuan bahwa obyek lahan sertifikat tersebut akan dilelang.

Syafruddin sendiri secara terpisah mengklaim sudah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan sejumlah warga pemilik sertifikat.

Kepada wartawan ia menyatakan dalam pertemuan dengan sejumlah warga telah ditemukan titik terang untuk menyelesaikan masalah dimaksud.

“Alhamdulillah, sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya, Jum’at 1 Maret 2024.

Dia juga menegaskan, pinjaman di bank tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kredit macet.

“Setiap ada uang tetap saya bayar. Termasuk kompensasi kredit PNS, tetap saya sisihkan untuk pembayaran. Perusahaan itu atas nama istri,” imbuhnya.

Tak hanya dengan H.Mustamir, ia mengaku juga sudah bertemu dengan sejumlah warga lain pemilik sertifikat yang dijadikan agunan.

“Kita selesaikan secara kekeluargaan. Dan apa yang menjadi tanggungjawab saya tetap saya laksanakan,” tukasnya.

Mutasi tersebut melibatkan total 126 aparatur yang terdiri dari pejabat Eselon II (Kepala Dinas dan Staff Ahli) Pejabat eselon III dan IV. (*)

Komentar