Polres Sumbawa Ringkus 15 Pelaku 3 C

Sumbawa Besar, KabarNTB

Polres Sumbawa meringkus 15 tersangka kasus 3 C (curat, curas dan curanmor) dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 yang berlangsung 2 minggu.

ksb

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK. M.IP dalam jumpa persnya, Kamis (13/6/2024) mengatakan 15 pelaku itu meliputi 12 kasus, rincian Kasus Curat terjaring 10 tersangka, 2 di antaranya menjadi target operasi (TO). Kasus Curas 3 tersangka dan Curanmor sebanyak dua tersangka.

Jika dibandingkan operasi yang sama pada Tahun 2023 lalu, angka kasus yang diungkap sama, namun terjadi penurunan dalam jumlah tersangka. “Tahun 2023 ada 12 kasus dengan 19 tersangka, dan tahun 2024 ini ada 12 kasus dengan 15 tersangka,” kata kapolres.

Beragam barang bukti hasil kejahatan tersangka yang disita, antara lain . sepeda motor, accu truk dan tabung gas.

Kapolres juga menyebutkan modus operansi para tersangka. Untuk kasus curat, dengan cara masuk ke rumah korban dan cara merusak pintu atau jendela. Kasus curas yaitu pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merampas, dan kasus Curanmor menggondol sepeda motor yang diparkir.

Terhadap perbuatan para tersangka, dijerat pasal 362 KUHP, 363 ayat 3 dan 4 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman dipidana penjara selama 5-9 tahun. “Pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2024 bertujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya tindak pidana. (JK )

Komentar