Sumbawa Besar, KabarNTB
Polsek Utan meringkus DM (28) dan M (26) pada hari Jumat (07/06). Kedua warga Utan itu merupakan pelaku penjambretan.
Kapolsek Utan, IPTU Awaludin mengatakan pengungkapan kasus jambret itu berawal dari laporan Syari’ah yang mengalami HPnya dirampas oleh kedua pelaku ketika sedang jalan jalan pagi pada tanggal 2 April lalu.
“Korban yang sedang jalan subuh tiba tiba Hpnya dirampas oleh pelaku yang kemudian melarikan diri,” kata Awal.
Penangkapan pelaku sambung Awal dilakukan setelah pihaknya melakukan pelacakan meski hp tersebut oleh pelaku telah dijual.
“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Utan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” timpalnya. (JK)
Komentar