Sumbawa Besar, KabarNTB
Sat Reskrim Polres Sumbawa menangkap AA alias Lembeng (30), warga Dusun Lape Bawah pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.
Lembeng merupakan pelaku pencurian telepon seluler disebuah kos – kosan Dusun Genang Genis, Rt. 001 Rw. 002, Desa Kerato, Kec. Unter Iwes Sumbawa.
Ia melakukan aksi itu pada Kamis 11 Juni 2024 bersama rekannya
L alias Dajjal yang hingga kini masih kabur.
Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K S.IK pada rabu (16/7/2024) mengatakan, Dajjal berperan memantau situasi, sementara Lembeng masuk ke kos melalui gerbang depan menuju kamar kos yang tidak terkunci.
Namun aksi tersebut kepergok hingga keduanya berhasil melarikan diri. “Lembeng sempat menyimpan hp didekat pagar, sementara dompet dibawa kabur oleh Dajjal,” terangnya. (JK)