Ranperda Pertanggungjawaban ABPBD 2023 Diparipurnakan

Sumbawa Besar, KabarNTB

DPRD Kabupaten Sumbawa menggelqr sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa.

Hadir disidang itu pada Kamis (04/07) itu Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, para Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sumbawa, para staff ahli Bupati Sumbawa, sejumlah pimpinan OPD Serta Para Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.

Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., menyampaikan terdapat 7 jenis laporan yang disajikan pada Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, 7 jenis laporan tersebut yakni, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Pada LRA, Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2023 yang terealisasi sebesar Rp 1.907.954.680.085,97. Atau 94.11% dari target Rp 2.027.446.105.344. dengan belanja Daerah yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2.096.439.241.758. dan terealisasi sebesar Rp 1.918.003.210.863,82 atau 91,49%. Serta, pembiayaan yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 68.993.136.414. dan terealisasi sebesar Rp 63.796.108.625,85. Atau 92,47%. Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka LPSAL dan sisa saldo Kas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp 53.747.577.848.

Dari Laporan Neraca, total aset per 31 Desember 2023 Rp 3.326.372.498.611,86. Dengan jumlah kewajiban sebesar Rp 117.082.649.389,57. Dan Saldo Ekuitas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp 3.409.289.849.222,29. Sedangkan untuk Laporan Operasional sebesar Rp 1.933.994.373.673,21. Dengan beban Operasional seluruhnya sebesar Rp 1.688.347.124.864,11. Dan surplus/(defisit) Laporan Operasional sebesar Rp 245.647.248.809,10.

Berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Standar akuntansi Pemerintahan. Kecuali untuk akun belanja barang dan jasa tidak di dukung bukti-bukti Pertanggungjawaban yang cukup dan tepat. Oleh karena itu, atas rekomendasi BPK, pemda telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut melalui penyusunan prosedur dan mekanisme belanja barang dan jasa dengan memperkuat aktivitas pengendalian, Serta monitoring tindak lanjut rekomendasi Laporan hasil Audit atas belanja barang dan jasa pada semua SKPD. (JK)

Komentar