Sumbawa Besar, KabarNTB
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa berencana menginisiasi lahirnya peraturan daerah yang mengatur keberadaan pondok pesantren. Rencana Komisi IV ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.
“Setelah kami menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agama dan mendengar aspirasi dari masyarakat, kami berinisiatif melahirkan sebuah rancangan peraturan daerah terkait dengan keberadaan pondok pesantren di Kabupaten Sumbawa,” ujar Rapat Sekertaris Komisi IV, Sukiman K SPdI yang memimpin RDP tersebut.
Saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pondok pesantren, maka berdasarkan hal itu Komisi IV berinisiatif untuk merancang Perda terkait dengan Pondok Pesantren.
Kata Sukiman, perda yang mengatur pondok pesantren diperlukan agar pondok pesantren mendapatkan kepastian secara hukum, sehingga jika sudah ada payung hukum maka pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membantu pondok pesantren melalui APBD.
”Jika sudah ada payung hukum, maka pemda berkewajiban. Kami akan inisiasi lahirnya perda pondok pesantren ini,” tutup politisi PKB tersebut. (IR)







