Sumbawa Besar, KabarNTB
Polres Sumbawa kembali membubarkan kegiatan judi sabung ayam. Sebelumnya di Kecamatan Maronge, kali ini di wilayah Polsek Sumbawa di Lingkungan Raberas Kelurahan Seketeng pada hari Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Romdhi, mengungkapkan pembubaran judi adu ayam jago itu berawal dari adanya informasi warga. “Laporan masyarakat itu kami sikapi. Anggota segera bergerak menuju TKP, langsung Lansung dibubarkan,” jelasnya.
Kapolsek Sumbawa juga menimbau serta memberi edukasi kepada masyarakat setempat agar tidak mengulangi kegiatan serupa, khususnya di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Unter Iwes.
“Lokasi yang baru digunakan untuk kegiatan sabung ayam ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar karena kebisingan dan keramaian yang ditimbulkan.” ungkap Kapolsek Sumbawa.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan memberikan imbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik sabung ayam. (JK)