Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang.
Dua terduga pelaku berinisial R (31 tahun) dan RR (26 tahun) ditangkap disebuah kamar hotel di Desa Sepakat.Kecamatan Plampang pada hari Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Narkoba, Iptu Harirustaman, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Dari kedua pengedar tersebut, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 2 pocket besar narkotika jenis sabu, 1 pocket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,55 gram.
Saat dilakukan introgasi singkat di TKP, R dan RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial L yang sebelumnya mengantarkannya ke hotel. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah L, yang bersangkutan tidak ditemukan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Polres Sumbawa terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (IR)





