Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap lima orang ketika menggerebek sebuah rumah di Desa Usar Kecamatan Plampang yang kerap menjadi tempat ransaksi narkotika.
Lima orang yang diringkus lada Selasa (01/07) itu masing masing berinsial K (21 tahun), A (29 tahun), J (31 tahun), M (24 tahun), dan I (19 tahun).
Kasat Resnaskoba IPTU Harirustaman mengatakan penggerebekan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat menemukan barang bukti berupa 13 poket kecil sabu dengan berat bruto i 1,00 gram.
Kasat juga mengatakan empat tersangka, A, J, M, dan I diduga merupakan pembeli yang mengonsumsi sabu di tempat TKP. Sementara pelaku I diduga menyimpan sabu tersebut.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. (JK)