Sumbawa Besar, KabarNTB
Kepolisian kembali membubarkan judi sabung ayam. Kali ini dilakukan oleh Polsek Sumbawa disebuah lahan kosong di Desa Pelat Kecamatan Unter Iwes pada Minggu (27/07/2025).
Pembubaran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbawa, IPTU Rohmad Rondhi, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. “Kami tidak akan pernah lelah memberantas praktik judi sabung ayam di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan” ujar IPTU Rohmad Rondhi.
“Diketahui, lokasi lahan kosong di Desa Pelat ini sudah lama digunakan sebagai tempat praktik judi sabung ayam dan sering kali menjadi sasaran pembubaran oleh anggota Polsek Sumbawa.” tambah Kapolsek.
Polsek Sumbawa terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak kembali melakukan kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut. Selain itu, monitoring dan imbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) akan terus dilakukan secara berkala di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat sabung ayam. Hal ini dilakukan demi mencegah terulangnya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. (JK)







