Direktur LBH Olat Maras : Penahanan Mantan Wabup Sumbawa Tidak Proporsional

Sumbawa Besar, KabarNTB

Langkah Satreskrim Polresta Mataram menahan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany pada Rabu (6/8) lalu dinilai tidak proporsional dan berpotensi mencederai asas keadilan dalam penegakan hukum. Demikian dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Olat Maras Universitas Teknologi Sumbawa, Jasardi Gunawan, S.IP., M.H.

Ia menyampaikan kritik tajam atas langkah penyidik menahan DN, padahal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 Pemprov NTB tahun 2020 dinilai sangat terbatas. “Dari informasi yang telah disampaikan DN sendiri, keterlibatannya hanyalah sebagai pemodal parsial kepada UMKM lokal untuk pengadaan sebagian kecil masker, sekitar 48 ribu pices dari total 1 juta masker yang diadakan pemerintah,” kata Jasardi, Kamis (7/8).

Harga masker yang didanai DN, lanjutnya, sebesar Rp 9.900 per pcs termasuk pajak, dan hingga kini tidak terdapat bukti adanya penggelembungan harga ataupun peran aktif DN dalam proses pengadaan. “DN bukan penyusun harga, bukan pengendali proyek, dan tidak pernah bertransaksi langsung dengan dinas. Jika unsur memperkaya diri secara melawan hukum tak terbukti, lalu apa dasar logis menahannya?” tegasnya.

Yang lebih ironis sambung Jasardi, Kejaksaan Negeri Mataram telah menerbitkan P-18, yang menyatakan bahwa unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP tidak dapat diterapkan kepada DN. Namun, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka dan kini menahan yang bersangkutan di Rutan Mapolresta Mataram.

Menurut Jasardi, ini mencerminkan kegamangan hukum dalam membedakan antara perbuatan pidana dan hubungan perdata yang sah, apalagi bila modal yang diberikan DN berbasis pada hubungan bisnis legal kepada UMKM lokal. “Penahanan atas dasar tafsir politis bukan bukti hukum. Apalagi DN adalah saudara kandung dari mantan Gubernur NTB. Relasi kekeluargaan tak bisa dijadikan dasar menuduh keterlibatan dalam korupsi,” tegasnya.

LBH Olat Maras mendesak agar proses hukum dalam kasus ini benar-benar berbasis pada alat bukti yang objektif, bukan asumsi atau tekanan opini publik. “Penegakan hukum tidak boleh dijadikan arena pembalasan politik. Apalagi jika penahanan dipaksakan hanya untuk memberi kesan ada keseriusan dalam kasus besar, padahal alat buktinya lemah,” pungkas Jasardi. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses