Sumbawa Besar, KabarNTB
Polsek Empang mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis serta puluhan slop rokok tanpa cukai dalam sebuah operasi razia di wilayah Kecamatan Empang dan Tarano pada hari Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolsek Empang, AKP Nakmin mengatakan razia tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait peredaran miras.
Dipimpin langsung Kapolsek, tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diduga tempat peredaran miras. Dirumah salah seorang pedagang di Desa Empang Atas, polisi menyita 90 botol Bir Bintang, 1 botol Anggur Merah, serta 28 slop rokok tanpa cukai dengan berbagai merek.
Dilokasi lain di Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano diamankan 3 dus dan 1 botol Anggur Merah serta 28 dus dan 8 botol Bir Bintang. Sementara dilokasi lainnya di desa yang sama diamankan 15 botol Bir Bintang.
Kapolsek Empang, menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh lokasi meliputi 142 botol Bir Bintang, 38 botol Anggur Merah, dan 28 slop rokok ilegal tanpa cukai.
“Kegiatan razia miras ini merupakan wujud nyata komitmen Polsek Empang menjaga Kamtibmas yang kondusif. Hal ini juga sebagai respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran minuman keras dan rokok ilegal.” tambah Kapolsek. (JK)







