Sumbawa Besar, KabarNTB
Kasus penemuan bayi yang menggegerkan warga Desa Prode SP 2 Kecamatan Plampang pada Selasa (5/8) kini menemui titik terang. Polsek Plampang memediasi antara dua keluarga yang terlibat dengan menghasilkan kesepakatan damai dan berencana menikahkan sepasang remaja yang menjadi orangtua bayi tersebut.
Mediasi tersebut berlangsung pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 15.15 WITA di Mako Polsek Plampang. Pertemuan ini dihadiri oleh Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo beserta jajarannya, anggota PPA Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Aipda Mario, serta petugas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Ibu Fathilatul Rahma, S.Pd.
Mediator dari pihak kepolisian mempertemukan perwakilan kedua keluarga, yaitu Zaenuddin selaku wali dari R (ibu kandung bayi), dan A Wahab orang tua dari F (pasangan R). Pertemuan ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Desa Prode SP 2 dan Kepala Desa Plampang.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan yang paling utama adalah menikahkan F dan R dalam waktu dekat ini,” ungkap Joko.
“Kami bersyukur kedua belah pihak menunjukkan niat dan itikad baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kesepakatan ini menjadi solusi terbaik demi masa depan kedua belah pihak dan juga masa depan sang anak,” tambah kapolsek.
Rangkaian kegiatan mediasi yang berlangsung hingga pukul 16.40 WITA ini berjalan dengan aman, dan lancar. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan yang timbul dapat terselesaikan dengan baik, dan kedua keluarga dapat kembali menjalin hubungan harmonis. (JK)

