Sumbawa Besar, Kabar NTB
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa menangkap dua pelaku kasus narkoba pada Jumat (07/11).
Kedua pelaku berinisial 1 (36) dan S (30) ditangkap dalam operasi kampung rawan di Kecamatan Alas.
Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 07 November 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Jalan Raya Dusun Brang Bage, Kecamatan Alas. Awalnya, tim gabungan berencana melakukan penangkapan di rumah pelaku di Alas Barat. Namun, setelah mendapat informasi bahwa keduanya akan bertransaksi di Kecamatan Alas, tim dibagi menjadi dua untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah saksi umum dihadirkan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 poket sabu dengan berat bruto 6,86 gram yang diselipkan di celana dalam salah satu terduga pelaku. Meskipun saat diinterogasi singkat keduanya tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut, tim gabungan tetap mengamankan keduanya beserta barang bukti, termasuk dua unit HP dan sepeda motor yang digunakan.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pembuatan Laporan Polisi, pelaksanaan tes urine, dan uji lab barang bukti guna mengusut asal-usul narkotika jenis sabu tersebut. (JK(




